Draf RUU KUHP : Hina Presiden dan Wapres Dipidana Maksimal 5 Tahun, Diadukan Langsung secara Tertulis

Kiswondari
Ilustasi Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Foto Okezone).

Pasal 219
Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

RUU KUHP juga menegaskan bahwa ketentuan mengenai penghinaan presiden dan wapres ini merupakan delik aduan, yang mana presiden dan wapres harus menyampaikan aduannya secara tertulis.

Pasal 220
(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Prabowo Undang Jokowi hingga SBY ke Istana, Dasco: Ingin Dengar Masukan terkait Kondisi Geopolitik

Health
5 hari lalu

Riwayat Penyakit Try Sutrisno sebelum Meninggal Dunia, Pernah Alami Stroke Ringan

Nasional
5 hari lalu

In Memoriam Try Sutrisno: Jejak Pemikiran dan Pengabdian Negarawan Penjaga Pancasila

Nasional
5 hari lalu

Istana Sampaikan Dukacita atas Wafatnya Wapres ke-6 Try Sutrisno

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal