Pasal 78 UU Nomor 23 Tahun 2014 menyebut, pemberhentian kepala daerah dimungkinkan karena alasan meninggal dunia dan pengunduran diri dari kepala daerah yang bersangkutan.
Kastorius mengatakan, Mendagri Tito Karnavian berpandangan tata cara pemberhentian kepala daerah dalam draf RUU Omnibus Law telah selaras dengan ketentuan yang ada pada Pasal 79 UU Nomor 23 Tahun 2014, yaitu melalui Rapat Paripurna DPRD yang kemudian diusulkan kepada Presiden.
"Baik persyaratan maupun tata cara pemberhentian ini telah diadopsi di dalam draf RUU Omnibus Law," ujar Kastorius.
Dalam Pasal 519 draf RUU Ombibus Law juga memuat kewajiban kepala daerah seperti melaksanakan Program Strategis Nasional. Klausul itu juga termuat dalam Pasal 67 dan 68 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda. Sedangkan mengenai sanksi administrasi dan tata cara pelaksanaannya terhadap kepala daerah juga termuat dalam Pasal 68 dan 78.
"Dengan penjelasan di atas, Kemendagri melihat adanya upaya framing berita bernuansa provokatif atas substansi draf RUU Omnibusi Law, khususnya dalam kaitan hubungan kewenangan Pusat dan Daerah. Oleh karenanya penjelasan di atas kami harapkan dapat berguna sebagai klarifikasi publik guna menghindari kesalahpahaman di masyarakat terhadap draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja" tutur Kastorius.