Draf RUU Omnibus Law, Mendagri Menolak Pasal Kewenangan Memecat Kepala Daerah

Wildan Catra Mulia
Menko Polhukam Mahfud MD dan Medagri Tito Karnavian usai bertemu di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (17/1/2020). (Foto: Dok Puspen Kemendagri)

Sebelumnya, dalam draf RUU Cipta Lapangan Kerja yang beredar di publik mengatur berbagai hal, salah satunya kepatuhan kepala daerah kepada presiden. Disebutkan, kepala daerah harus melaksanakan program strategis nasional.

Kepala daerah akan mendapat sanksi secara bertingkat jika tidak melaksanakan program strategis nasional. Sanksi dari yang paling ringan, yaitu administrasi, nonjob dalam waktu tertentu hingga pemecatan.

"Dalam hal kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah telah selesai menjalani pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tetap tidak melaksanakan program strategis nasional, yang bersangkutan diberhentikan sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah," demikian bunyi Pasal 520 ayat 3.

Dalam draf itu juga menyebutkan gubernur dapat memecat bupati/wali kota. Sedangkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dapat memecat gubernur.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
23 jam lalu

Kemendagri Sentil Gubernur Kaltim soal Mobil Dinas Rp8,5 Miliar, Ingatkan Efisiensi

Nasional
3 hari lalu

Jumlah Pengungsi Bencana Sumatra Turun, Kini Tersisa 11.250 Orang

Nasional
17 hari lalu

Prabowo Dapat Laporan Kepala Daerah: Kemiskinan dan Pengangguran Turun

Nasional
19 hari lalu

Respons Fenomena Viralitas, BSKDN: Aspirasi Digital jadi Sinyal Penting Kebijakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal