Draf RKUHP: Pelanggaran HAM Berat Berubah dari Pidana Khusus Jadi Umum

Martin Ronaldo
Ilustrasi pelanggaran HAM. (Foto: Ist.)

JAKARTA, iNews.id – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ternyata juga memuat aturan tentang tindak pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Padahal, pelanggaran HAM telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM karena sifatnya yang khusus.

Dalam Pasal 598 RKUHP, disebutkan bahwa pelaku genosida atau pemusnahan golongan tertentu dapat dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau penjura seumur hidup dan mati.

Pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” demikian bunyi penggalan pasal tersebut.

Selain itu, tindakan pidana sistematis dan meluas yang dilakukan terhadap masyarakat sipul diatur pula dalam pasal 599 dengan hukuman paling ringan 5 tahun penjara.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Internasional
4 jam lalu

Perang Saudara di Sudan, Dunia Mengecam Pembantaian Ribuan Warga

Internasional
4 hari lalu

Pengadilan Kejahatan Perang Gaza Serukan Israel Dikucilkan dari Kancah Internasional

Internasional
4 hari lalu

Pengadilan Kejahatan Perang Putuskan Israel Lakukan Genosida di Gaza, Singgung Peran Amerika

Internasional
16 hari lalu

PM Spanyol Sanchez Tak Akan Biarkan Israel Luput dari Tuntutan Genosida

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal