Jelang Pengesahan RKUHP, Tim Perumus Klaim Beberapa Poin Pasal Telah Diubah

Yelinda
RKUHP segera disahkan, tim perumus mengklaim telah mengakomodasi empat belas isu krusial yang sempat menuai kontroversi.

JAKARTA, iNews.id - Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) segera disahkan, tim perumus mengklaim telah mengakomodasi empat belas isu krusial yang sempat menuai kontroversi. Empat di antaranya sudah dipangkas pemerintah, seperti soal unggas yang merusak pekarangan, pergelandangan, dokter gigi yang tidak memiliki praktek, dan advokat curang. 

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
7 hari lalu

Panas! Kubu Roy Suryo Tuntut Ganti Rugi Rp200 Juta di Kasus Ijazah Jokowi

2 tahun lalu

DPR RI Setujui RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi Undang-Undang 

4 tahun lalu

UU Restorative Justice Harus Diciptakan untuk Kenyamanan dan Keadilan Masyarakat

9 tahun lalu

Belum Tanda Tangani UU MD3, Ini Alasan Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal