JAKARTA, iNews.id - Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) segera disahkan, tim perumus mengklaim telah mengakomodasi empat belas isu krusial yang sempat menuai kontroversi. Empat di antaranya sudah dipangkas pemerintah, seperti soal unggas yang merusak pekarangan, pergelandangan, dokter gigi yang tidak memiliki praktek, dan advokat curang.