DSI Jadi Perantara Tunggal Ekspor SDA 2027, Eksportir Tetap Bisa Jual Langsung

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan Danantara ditunjuk sebagai perantara tunggal ekspor SDA mulai 1 Januari 2027, tetapi perusahaan eksportir tetap bisa melakukan ekspor langsung. (Foto: Tangguh Yudha)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai perantara tunggal ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) mulai 1 Januari 2027. Meski demikian, perusahaan eksportir tetap dapat melakukan ekspor secara langsung dengan prosedur perizinan yang tidak berubah.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso atau akrab disapa Busan menjelaskan, mekanisme perizinan ekspor tetap berjalan seperti saat ini. Perusahaan tetap harus menyelesaikan seluruh tahapan perizinan melalui kementerian teknis terkait.

Setelah proses perizinan rampung, dokumen dan proses selanjutnya akan masuk ke sistem PT DSI untuk menjalani tahapan clearance.

"Proses perizinannya berjalan seperti sekarang, tapi nanti ada proses clearance yang dilakukan oleh DSI," ujarnya dalam konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (6/11/2026).

Busan menjelaskan, tahapan clearance tersebut bertujuan memastikan kesesuaian komoditas yang diekspor. Mekanisme ini juga ditujukan untuk mencegah praktik underinvoicing atau pelaporan nilai ekspor lebih rendah dari nilai sebenarnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
9 tahun lalu

KTT APEC, Investasi dan Ekspor Indonesia Diharapkan Makin Baik

9 tahun lalu

Pemerintah Perluas Eskpor Pakaian, Tekstil dan Sepatu ke Uni Eropa

9 tahun lalu

Nilai Ekspor Barang Rajutan Bali di September Capai 1,27 Juta Dolar AS

9 tahun lalu

Ekspor Teh Dihambat, Kemendag Terbang ke Eropa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal