Dia menegaskan, seluruh proses clearance akan dilakukan melalui sistem setelah tahapan perizinan di kementerian terkait selesai.
"Itu nanti semua dilakukan by system setelah perizinan yang diproses dari awal sampai di kementerian perdagangan itu selesai. Itu ya, prinsipnya," katanya.
Busan memastikan, keberadaan PT DSI tidak menggantikan perusahaan eksportir yang selama ini menjalankan kegiatan ekspor. Perusahaan-perusahaan tersebut tetap bisa mengekspor komoditas secara langsung dan bertransaksi dengan pembeli atau buyer.
"Kontrolnya semua dilakukan oleh DSI. Tetapi yang ekspor langsung itu adalah perusahaan-perusahaan yang existing. Tapi semua dikontrol oleh PT DSI, ya. Jadi pengawasan nanti tentu akan ketat," ucapnya.
Dia menambahkan, komoditas yang masuk dalam skema tersebut tidak mengalami perubahan. Pemerintah hanya akan menyesuaikan peraturan pemerintah (PP) sebagai landasan kebijakan baru.
"Jadi sebenarnya ini tidak ada perubahan sama sekali. Yang berubah atau yang nanti menjadi tambahan adalah setelah perizinan selesai, ya, setelah semua perizinan dari Kemendag selesai, maka Bapak Ibu akan mengikuti proses clearance yang dilakukan oleh DSI," ujarnya.