"Ya itu mobil hasil dari uang fee percepatan," cetus Agus saat ditanya jaksa mengenai asal-usul kendaraan tersebut.
Mobil tersebut dibeli secara tunai dengan harga Rp550 juta. Agus juga mengaku menggunakan uang fee percepatan 2024 untuk membeli rumah di Yogyakarta sekitar Rp1 miliar, tanah di Jombang, Jawa Timur, sekitar Rp500 juta, serta rumah kos di Surabaya.
Jaksa turut menunjukkan dokumen senilai Rp583 juta yang disebut sebagai biaya pembangunan rumah kos tersebut. Agus membenarkan dokumen itu berkaitan dengan rumah kos miliknya di Surabaya yang telah disita penyidik.
Jaksa kemudian memastikan sumber dana seluruh aset yang diperlihatkan dalam persidangan."Seluruh sumber uang yang kami tanyakan, seluruhnya berasal dari fee percepatan?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Agus.
Sebagai informasi, perkara ini menjerat sejumlah terdakwa, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) yang juga Komisaris PT Raudhah Eksati Utama Asrul Azis Taba.