Selain itu, dia menambahkan, pihaknya juga telah membuka komunikasi dengan MK lewat Sekjen MK terkait kepentingan LPSK memberikan perlindungan terhadap saksi pada sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019.
"Pertama karena begini, karena kepentingan kami sebenarnya perlindungan kepada saksi itu. Cuma perlindungan kepada saksi kan karena ini bukan ranahnya pidana kami perlu Mahkamah Konstitusi yang lebih aktif," tutur Hasto.
Sebelumnya, Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono Soeroso menepis informasi adanya ancaman terhadap dua hakim.
"Intinya, sejauh ini tidak benar berita yang beredar perihal adanya ancaman-ancaman, terlebih lagi ditujukan kepada hakim konstitusi," katanya melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Sabtu (15/6/2019).