Dua Hakim PN Jaksel Ditangkap di Rumah Kos Jalan Ampera Raya

Ilma De Sabrini
Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata bersama petugas KPK menunjukkan barang bukti uang yang diamankan dari OTT hakim dan panitera PN Jakarta Selatan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/11/2018). (Foto: iNews.id/Ilma de Sa

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua hakim dan seorang panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perkara perdata. Turut ditetapkan tersangka seorang advokat dan pihak swasta.

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melakukan gelar perkara hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sejak Selasa (27/11/2018).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menuturkan, berdasarkan laporan masyarakat atas dugaan terjadinya tindak pidana korupsi, petigas KPK melakukan OTT pada Selasa sekitar pukul 19.00 WIB.

”Petugas menangkap AF (Arif Fitriawan) dan seorang rekannya di restoran cepat saji di daerah Tanjung Barat, Jakarta,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/11/2018).

Bersamaan dengan itu, secara pararel tim lain juga menangkap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Ramadhan (MR) di rumahnya, kawasan Pejaten, Jakarta Timur. Turut diamankan pula dalam operasi senyap ini petugas keamanan di rumah itu.

Dari rumah MR, petugas menyita barang bukti uang 47 ribu dolar Singapura yang diduga terkait dengan suap.

”Kemudian pada pukul 23.00 WIB tim mengamankan hakim PN Jakarta Selatan IW (Iswahyu Widodo) dan I (Irwan) dari rumah kos masing-masing di Jalan Ampera Raya,” kata Alex.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
18 jam lalu

Heboh Anggaran Sepatu Siswa Sekolah Rakyat Rp27 Miliar, Mensos: Kami Sangat Terbuka Diperiksa

Nasional
1 hari lalu

Respons Pengacara Yaqut soal KPK Sita 1 Juta Dolar AS: Tak Pernah Ada Pemberian Uang

Nasional
2 hari lalu

Diperiksa KPK, Plt Bupati Cilacap Ngaku Tak Tahu Modus Pemerasan Syamsul: Sumpah Demi Allah

Nasional
3 hari lalu

Eks Wakil Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, Persoalkan Penyitaan oleh KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal