Dua Hakim PN Jaksel Ditangkap di Rumah Kos Jalan Ampera Raya

Ilma De Sabrini
Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata bersama petugas KPK menunjukkan barang bukti uang yang diamankan dari OTT hakim dan panitera PN Jakarta Selatan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/11/2018). (Foto: iNews.id/Ilma de Sa

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua hakim dan seorang panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perkara perdata. Turut ditetapkan tersangka seorang advokat dan pihak swasta.

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melakukan gelar perkara hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sejak Selasa (27/11/2018).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menuturkan, berdasarkan laporan masyarakat atas dugaan terjadinya tindak pidana korupsi, petigas KPK melakukan OTT pada Selasa sekitar pukul 19.00 WIB.

”Petugas menangkap AF (Arif Fitriawan) dan seorang rekannya di restoran cepat saji di daerah Tanjung Barat, Jakarta,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/11/2018).

Bersamaan dengan itu, secara pararel tim lain juga menangkap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Ramadhan (MR) di rumahnya, kawasan Pejaten, Jakarta Timur. Turut diamankan pula dalam operasi senyap ini petugas keamanan di rumah itu.

Dari rumah MR, petugas menyita barang bukti uang 47 ribu dolar Singapura yang diduga terkait dengan suap.

”Kemudian pada pukul 23.00 WIB tim mengamankan hakim PN Jakarta Selatan IW (Iswahyu Widodo) dan I (Irwan) dari rumah kos masing-masing di Jalan Ampera Raya,” kata Alex.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Bukan Sakit, Ternyata Ini Alasan KPK Ubah Status Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Nasional
3 jam lalu

Mantan Menag Yaqut Tiba-Tiba Jadi Tahanan Rumah, Eks Penyidik KPK: Sangat Janggal!

Nasional
7 jam lalu

Boyamin Kritik KPK soal Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah: Pengalihan Penahanan Harus Diumumkan!

Nasional
8 jam lalu

KPK soal Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah: Permohonan Pihak Keluarga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal