OTT di PN Jaksel, KPK Tetapkan 5 Tersangka

Ilma De Sabrini
KPK menetapkan lima tersangka usai operasi tangkap tangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/11/2018).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan hari ini, Rabu (28/11/2018). Penetapan kelima tersangka itu disampaikan langsung Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

"Maka KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 5 orang tersangka," katanya dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/11/2018).

Dia menjelaskan, peningkatan status tersebut, setelah penyidik melakukan pemeriksaan 1x24 jam dan dilanjutkan gelar perkara. Dari hasil itu disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh hakim PN Jakarta Selatan tahun 2018.

"Diduga sebagai penerima IW, I, MR. Sementara diduga sebagai pemberi AF, MPS," ujarnya.

Masing-masing inisial tersebut adalah IW (Iswahyu Widodo, hakim PN Jakarta Selatan/ketua majelis hakim), I (Irwan, hakim PN Jaksel), MR (Muhammad Ramadhan, panitera pengganti PN Jaktim), AF (Arif Fitrawan, pengacara) dan MPS (Martin P Silitonga, swasta).

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Kasus Noel Ebenezer, KPK Panggil Kepala Biro OSDMA Kemnaker

Nasional
23 jam lalu

KPK Kembali Periksa Politisi NasDem Rajiv terkait Kasus Korupsi CSR BI-OJK

Nasional
2 hari lalu

KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Tersangka Kasus Suap RPTKA

Nasional
3 hari lalu

PDIP soal Polemik Proyek Whoosh: Kalau Terbukti Korupsi Harus Ditindak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal