JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan hari ini, Rabu (28/11/2018). Penetapan kelima tersangka itu disampaikan langsung Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
"Maka KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 5 orang tersangka," katanya dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/11/2018).
Dia menjelaskan, peningkatan status tersebut, setelah penyidik melakukan pemeriksaan 1x24 jam dan dilanjutkan gelar perkara. Dari hasil itu disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh hakim PN Jakarta Selatan tahun 2018.
"Diduga sebagai penerima IW, I, MR. Sementara diduga sebagai pemberi AF, MPS," ujarnya.
Masing-masing inisial tersebut adalah IW (Iswahyu Widodo, hakim PN Jakarta Selatan/ketua majelis hakim), I (Irwan, hakim PN Jaksel), MR (Muhammad Ramadhan, panitera pengganti PN Jaktim), AF (Arif Fitrawan, pengacara) dan MPS (Martin P Silitonga, swasta).