Arief menuturkan, atas laporan tersebut, polisi akan mengusut secara tuntas kasus hoaks surat suara berdasarkan barang bukti dan saksi-saksi yang nantinya diperiksa.
“Tugas polisi-lah yang mencari tahu siapa pelakunya berdasarkan alat bukti. Jadi tidak sembarangan menetapkan orang sebagai tersangka. Nanti berdasarkan alat bukti, ini yang kami lakukan,” ujar dia.
Arief mengatakan, Bareskrim Polri tidak mematok target untuk menyelesaikan perkara ini. Menurut dia, dalam menyelasaikan kasus bukan berdasarkan target, tapi pembuktian.
“As soon as possible. Saya tidak mau memberikan waktu satu minggu nyatanya tidak selesai karena memang memerlukan pembuktian secara digital. Pokoknya secepatnya,” ujar dia.