Dua Oknum Prajurit TNI Dipecat dan Ditahan karena Terbukti LGBT

Jonathan Simanjuntak
Dua oknum prajurit TNI dijatuhi vonis dipecat dan dipenjara karena terlibat LGBT. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Militer (PM) menjatuhkan vonis pecat dan penjara terhadap dua oknum prajurit TNI. Mereka terbukti melanggar kesusilaan dan termasuk dalam kategori lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Kasus teranyar ini dilakukan oleh prajurit TNI berpangkat Prada yang bertulis nama lengkap Terdakwa dalam putusan itu. Dalam kasus tersebut, Prada Terdakwa diduga melakukan tindakan kesusilaan pada 2020 silam di salah satu Mess Transit Mayonif di Banda Aceh.

Dalam salinan putusan disebutkan beberapa tindak kesusilaan yang dilakukan Prada tersebut bermula ketika dirinya menjadi korban pelecehan seksual oleh gurunya. Dalam salinan tersebut, pelecehan yang diterima terdakwa membuat hasrat terdakwa muncul terhadap sesama jenis.

Masih dalam salinan putusan itu, prajurit TNI disebut melakukan kesusilaan dengan delapan anggota aparat. Mulai dari aparat TNI maupun Polri dengan tindak kesusilaan berupa melakukan onani dan video call seks atau mengirimkan video porno.

"Bahwa terdakwa terlibat dalam perkara kesusilaan LGBT dengan cara melakukan video call seks dengan sesama jenis di dalam kamar Mess Transit Yonif RK 114/SM," tulis salinan putusan tersebut, dikutip Senin (6/6/2022).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
20 jam lalu

Personel TNI dan Brimob Dikerahkan Percepat Pembangunan Hunian Sementara di Sumbar

Nasional
22 jam lalu

TNI Jelaskan Kronologi Demo Berujung Ricuh di Lhokseumawe Aceh

Nasional
1 hari lalu

TNI Buka Suara soal Heboh Larangan Bendera Bulan Bintang Dikibarkan di Aceh

Nasional
2 hari lalu

Momen Pasukan Perdamaian TNI di Lebanon Tetap Rayakan Natal meski Jauh dari Keluarga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal