Dua Oknum Prajurit TNI Dipecat dan Ditahan karena Terbukti LGBT

Jonathan Simanjuntak
Dua oknum prajurit TNI dijatuhi vonis dipecat dan dipenjara karena terlibat LGBT. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Terdakwa juga dinilai bersalah dengan tidak menjalankan perintah dinas seperti yang tertuang salah satunya dari Surat Telegram yang diturunkan oleh Panglima TNI. Oleh karenanya Pengadilan Militer Tinggi Medan menguatkan putusan Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh yang sebelumnya memutus penjara Prada tersebut selama 8 dan 10 bulan serta tambahan pidana pecat dari dinas Militer.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh tanggal 26 Oktober, untuk seluruhnya," tulis salinan putusan tersebut.

Kasus pemecatan prajurit TNI lainnya atas kesusilaan datang dari Pengadilan Militer II-08 dengan terdakwa Serda AP. Dalam kasus ini Serda AP terbukti melakukan kesusilaan LGBT.

Salinan putusan tersebut menjelaskan rasa penasaran AP dalam hubungan sesama jenis dipicu saat AP menjalani pelatihan Kompi II untuk melakukan onani dengan memegang kemaluan sesama angkatannya.

Sejak saat itu, AP diketahui melakukan kegiatan LGBT misalnya pada 2017 dengan melakukan hubungan sesama jenis di salah satu apartemen di Kota Depok. AP diketahui melakukan hubungan sesama jenis dengan anggota militer lainnya yakni REA yang bermula dari perkenalan di aplikasi khusus gay pada ponsel.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Istana: Indonesia akan Kirim 8.000 Prajurit TNI untuk Misi Perdamaian di Gaza

Nasional
14 jam lalu

TNI bakal Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza, Berapa Jumlahnya?

Nasional
1 hari lalu

TNI AD Siapkan Prajurit untuk Pasukan Perdamaian di Gaza, Fokus Kesehatan dan Zeni

Nasional
2 hari lalu

Pesan Prabowo ke Para Perwira Tinggi: TNI-Polri Harus Didukung dan Dicintai Rakyat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal