Dua Oknum Prajurit TNI Dipecat dan Ditahan karena Terbukti LGBT

Jonathan Simanjuntak
Dua oknum prajurit TNI dijatuhi vonis dipecat dan dipenjara karena terlibat LGBT. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Tindak kesusilaan AP juga terulang pada 2020 dengan JH dengan perkenalan melalui media sosial. Tak hanya itu AP juga terbukti melakukan sejumlah hubungan badan sesama jenis dengan anggota Polri dan masyarakat sipil.

"Menyatakan terdakwa tersebut di atas yaitu AP, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ketidaktaatan yang sengaja," tulis salinan putusan tersebut.

Majelis Hakim kemudian memutus penjara selama sembilan bulan terhadap terdakwa AP pada 27 September 2021. AP juga menerima pidana tambahan yaitu pemecatan dari dinas militer.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Momen Pasukan Perdamaian TNI di Lebanon Tetap Rayakan Natal meski Jauh dari Keluarga

Nasional
15 jam lalu

Jadi Andalan Pengungsi, Dapur Umum TNI di Pidie Jaya Sediakan 3 Kali Makan

Nasional
17 jam lalu

Momen Hangat di Gayo Lues, Warga Hadiahkan Durian ke Awak Helikopter TNI Pengantar Logistik

Nasional
21 jam lalu

Solid! TNI-Polri dan Relawan Gotong Royong Bersihkan Sisa Banjir di Langsa Aceh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal