Dua Oknum Prajurit TNI Dipecat dan Ditahan karena Terbukti LGBT

Jonathan Simanjuntak
Dua oknum prajurit TNI dijatuhi vonis dipecat dan dipenjara karena terlibat LGBT. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Tindak kesusilaan AP juga terulang pada 2020 dengan JH dengan perkenalan melalui media sosial. Tak hanya itu AP juga terbukti melakukan sejumlah hubungan badan sesama jenis dengan anggota Polri dan masyarakat sipil.

"Menyatakan terdakwa tersebut di atas yaitu AP, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ketidaktaatan yang sengaja," tulis salinan putusan tersebut.

Majelis Hakim kemudian memutus penjara selama sembilan bulan terhadap terdakwa AP pada 27 September 2021. AP juga menerima pidana tambahan yaitu pemecatan dari dinas militer.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Satuan Siber TNI Kembangkan Proyek Mata Dewa, Apa Itu?

2 hari lalu

Puspom TNI Kawal Penyidik KPK saat OTT di BNPB, Ini Penjelasan Kapuspen

7 hari lalu

Masuk Bursa Calon Panglima TNI, Jenderal Maruli Ungkap Banyak yang WA soal Isu Pergantian

7 hari lalu

Kontak Senjata di Maybrat, 3 Anggota OPM Tewas Ditembak Pasukan TNI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal