Dua Opsi bagi Bupati Sabu Raijua Terpilih yang Berstatus WNA: Pelantikan Ditunda atau Diberhentikan usai Dilantik

Dita Angga
Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik (kanan) menjelaskan ada beberapa opsi menindaklanjuti kasus status WNA yang disandang Bupati Sabu Raijua. (Foto: iNews)

Sementara opsi kedua yaitu tetap dilakukan pelantikan sesuai dengan jadwal. Namun setelah dilantik perlu adanya usulan dari DPRD untuk dilakukan pemberhentian karena Bupati terpilih melanggar peraturan perundang-undangan.

“Paslon Bupati/Wabup terpilih tetap dilakukan pelantikan. Kemudian meminta DPRD menggunakan hak angket karena Bupati melanggar Pasal 78 ayat (2) huruf h UU No. 23/2014. Jika DPRD tidak melakukan maka dapat di ambil alih oleh pemerintah sebagaimana amanat Pasal 82 UU No. 23/2014,” tuturnya.

Lalu opsi ketiga yaitu secara persuasif meminta Bupati Terpilih Orient P Riwu Kore mengundurkan diri.

“Secara persuasif, Bupati terpilih mau mengundurkan diri. Sehingga pada saat pelantikan hanya untuk Wakil Bupati saja dan tidak secara berpasangan,” ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
10 hari lalu

Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Batch II Regional Papua Dorong Kinerja dan Inovasi

11 hari lalu

Daftar Penerima Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 Batch II Regional Papua

12 hari lalu

Angela Tanoesoedibjo Dukung Apresiasi Pemda Berprestasi Papua: Motivasi Beri Pelayanan Terbaik

15 hari lalu

Menaker Ungkap Banyak WNA Duduki Jabatan di Perusahaan RI, Apa Penyebabnya?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal