Dua Opsi bagi Bupati Sabu Raijua Terpilih yang Berstatus WNA: Pelantikan Ditunda atau Diberhentikan usai Dilantik

Dita Angga
Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik (kanan) menjelaskan ada beberapa opsi menindaklanjuti kasus status WNA yang disandang Bupati Sabu Raijua. (Foto: iNews)

Sementara opsi kedua yaitu tetap dilakukan pelantikan sesuai dengan jadwal. Namun setelah dilantik perlu adanya usulan dari DPRD untuk dilakukan pemberhentian karena Bupati terpilih melanggar peraturan perundang-undangan.

“Paslon Bupati/Wabup terpilih tetap dilakukan pelantikan. Kemudian meminta DPRD menggunakan hak angket karena Bupati melanggar Pasal 78 ayat (2) huruf h UU No. 23/2014. Jika DPRD tidak melakukan maka dapat di ambil alih oleh pemerintah sebagaimana amanat Pasal 82 UU No. 23/2014,” tuturnya.

Lalu opsi ketiga yaitu secara persuasif meminta Bupati Terpilih Orient P Riwu Kore mengundurkan diri.

“Secara persuasif, Bupati terpilih mau mengundurkan diri. Sehingga pada saat pelantikan hanya untuk Wakil Bupati saja dan tidak secara berpasangan,” ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Imigrasi Tangkap 27 WNA Sindikat Love Scamming di Tangerang

Megapolitan
10 hari lalu

WNA Pamer Kemaluan di Kawasan Blok M Dilepas usai Diamankan, Masih Berkeliaran!

Megapolitan
10 hari lalu

Catat! Ini Tampang Bule Meresahkan yang Pamer Alat Kelamin di Blok M

Megapolitan
10 hari lalu

Heboh WNA Diduga Pamer Kemaluan di Blok M, Ngaku Kegerahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal