Dua Opsi bagi Bupati Sabu Raijua Terpilih yang Berstatus WNA: Pelantikan Ditunda atau Diberhentikan usai Dilantik

Dita Angga
Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik (kanan) menjelaskan ada beberapa opsi menindaklanjuti kasus status WNA yang disandang Bupati Sabu Raijua. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) menyebut bupati terpilih yakni Orient P Riwu Kore berstatus warga negara Amerika Serikat (AS). Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik menyampaikan ada sejumlah opsi untuk menyikapi hal tersebut.

Opsi pertama yaitu penundaan pelantikan jika hal ini dibawa ke ranah hukum.

“Dilakukan penundaan pelantikan bila Bawaslu dan/atau masyarakat melaporkan ke aparat penegak hukum (APH) terkait dugaan dokumen/keterangan palsu dalam persyaratan pasangan calon,” katanya saat dihubungi di Jakarta, Rabu (3/2/2021).

Akmal mengatakan jika setelah ditindaklanjuti oleh APH dan diputus bersalah maka tidak perlu melantik Bupati Sabu Raijua terpilih.

“Jika ditindaklanjuti oleh APH sampai dengan persidangan dan diputuskan bersalah maka putusan pengadilan dijadikan dasar untuk tidak melantik bupati terpilih. Adapun Wakil Bupati terpilih tetap dilantik meskipun tidak berpasangan,” ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
9 hari lalu

Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Batch II Regional Papua Dorong Kinerja dan Inovasi

10 hari lalu

Daftar Penerima Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 Batch II Regional Papua

10 hari lalu

Angela Tanoesoedibjo Dukung Apresiasi Pemda Berprestasi Papua: Motivasi Beri Pelayanan Terbaik

13 hari lalu

Menaker Ungkap Banyak WNA Duduki Jabatan di Perusahaan RI, Apa Penyebabnya?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal