Dua Opsi bagi Bupati Sabu Raijua Terpilih yang Berstatus WNA: Pelantikan Ditunda atau Diberhentikan usai Dilantik

Dita Angga
Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik (kanan) menjelaskan ada beberapa opsi menindaklanjuti kasus status WNA yang disandang Bupati Sabu Raijua. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) menyebut bupati terpilih yakni Orient P Riwu Kore berstatus warga negara Amerika Serikat (AS). Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik menyampaikan ada sejumlah opsi untuk menyikapi hal tersebut.

Opsi pertama yaitu penundaan pelantikan jika hal ini dibawa ke ranah hukum.

“Dilakukan penundaan pelantikan bila Bawaslu dan/atau masyarakat melaporkan ke aparat penegak hukum (APH) terkait dugaan dokumen/keterangan palsu dalam persyaratan pasangan calon,” katanya saat dihubungi di Jakarta, Rabu (3/2/2021).

Akmal mengatakan jika setelah ditindaklanjuti oleh APH dan diputus bersalah maka tidak perlu melantik Bupati Sabu Raijua terpilih.

“Jika ditindaklanjuti oleh APH sampai dengan persidangan dan diputuskan bersalah maka putusan pengadilan dijadikan dasar untuk tidak melantik bupati terpilih. Adapun Wakil Bupati terpilih tetap dilantik meskipun tidak berpasangan,” ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Fatwa MUI soal Rumah Dihuni Tak Layak Dipajaki Berulang, Ini Respons Kemendagri

Nasional
6 hari lalu

Kemendagri Terima 737 Aduan Kinerja Kepala Daerah, Termasuk soal Bupati Pati Sudewo

Nasional
10 hari lalu

Cegah Konflik Fisik, Kemendagri Minta Pemda Percepat Penegasan Batas Desa

Nasional
12 hari lalu

Prabowo Minta Pelajar Tak Sambut di Pinggir Jalan saat Kunjungan: Biarkan Mereka Belajar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal