Dua Terdakwa Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Dituntut 6 Tahun Penjara

Erfan Ma'ruf
Dua terdakwa kasus dugaan unlawful killing Laskar FPI, Briptu Fikri R dan Ipda M Yusmin O menghadapi sidang pembacaan dakwaan di PN Jakarta Selatan pada Senin (18/10/2021). (Foto: MPI/Ari Sandita)

Kemudian, Jaksa juga membacakan tuntutan untuk terdakwa Yusmin dengan tuntutan 6 tahun penjara. Jaksa juga meminta agar Yusmin segera ditahan. 

"Menjatuhkan pidana terhadap Yusmin Ramadhan dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah agar terdakwa ditahan," kata Jaksa.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Polda Metro Ungkap Ada Simpatisan FPI Jadi Tersangka Penghasutan Penjarahan

Nasional
1 tahun lalu

Elite Partai Gerindra Bertemu Habib Rizieq, Ada Apa?

Nasional
2 tahun lalu

Habib Rizieq Bebas Murni Besok, Pengacara: Tak Terikat lagi sebagai Warga Binaan

Nasional
2 tahun lalu

Habib Rizieq Dinyatakan Bebas Murni Besok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal