JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 6 tahun penjara terdakwa kasus dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing 4 anggota Laskar FPI yaitu Ipda M. Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan. Keduanya disebut terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan.
Jaksa membacakan tuntutan Yusmin dan Fikri secara terpisah. Namun, tuntutan yang diberikan kepada kepada kedua terdakwa sama yakni 6 tahun penjara.
"Memutuskan menyatakan terdakwa Fikri Ramadhan dengan ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2022).
Jaksa juga meminta agar Majelis Hakim PN Jaksel memerintahkan penahanan Fikri. Hal ini sesuai dengan dakwaan primer yakni dinilai melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan secara sengaja juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.