JAKARTA, iNews.id - Tersangka mantan Direktur PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), Hari Setiono dan Bachtiar Effendi menyatakan siap membantu penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri. Keduanya kini ditahan setelah ditetapkan tersangka.
Hal tersebut dikatakan Handika Honggowongso selaku kuasa hukum kedua tersangka di Kejaksaan Agung pada Rabu (3/2/2021). Menurut Handika, hal ini dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara yang mencapai Rp23,73 triliun.
"Klien saya siap untuk bekerja sama membongkar habis segala patgulipat yang terjadi dalam investasi Asabri agar semua aset hasil inventasi dari uang Asabri bisa kembali. Soal benar dan salah perbuatan klien saya, biarlah nanti Pengadilan yang menentukan," tuturnya.
Handika menjelaskan potensi kerugian negara dalam kasus ini jumlahnya sangat fantastis. Bahkan menurutnya korupsi Asabri bisa menjadi salah satu kerugian terbesar dalam sejarah korupsi di Indonesia
"Jumlah itu sangat fantasis, merupakan kerugian terbesar dalam sejarah korupsi di Indonesia. Jadi kami pertanyakan Bagaimana metode atau cara menghitungnya?," kata Honggo.