Dua Tersangka Siap Kerja Sama Bongkar Kasus Korupsi Asabri

Irfan Ma'ruf
Kejagung menahan dua tersangka kasus korupsi Asabri. (Foto iNews.id/Irfan Maruf).

JAKARTA, iNews.id - Tersangka mantan Direktur PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), Hari Setiono dan Bachtiar Effendi menyatakan siap membantu penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri. Keduanya kini ditahan setelah ditetapkan tersangka.

Hal tersebut dikatakan Handika Honggowongso selaku kuasa hukum kedua tersangka di Kejaksaan Agung pada Rabu (3/2/2021). Menurut Handika, hal ini dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara yang mencapai Rp23,73 triliun. 

"Klien saya siap untuk bekerja sama membongkar habis segala patgulipat yang terjadi dalam investasi Asabri agar semua aset hasil inventasi dari uang Asabri bisa kembali. Soal benar dan salah perbuatan klien saya, biarlah nanti Pengadilan yang menentukan," tuturnya.

Handika menjelaskan potensi kerugian negara dalam kasus ini jumlahnya sangat fantastis. Bahkan menurutnya korupsi Asabri bisa menjadi salah satu kerugian terbesar dalam sejarah korupsi di Indonesia

"Jumlah itu sangat fantasis, merupakan kerugian terbesar dalam sejarah korupsi di Indonesia. Jadi kami pertanyakan Bagaimana metode atau cara menghitungnya?," kata Honggo.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Vonis Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun Penjara, Kejagung Ajukan Kasasi

2 hari lalu

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sepeda Motor Listrik BGN

3 hari lalu

Sidang Perdana Eks Jampidsus Febrie Adriansyah terkait Kasus TPPU Digelar 7 Oktober 2026

4 hari lalu

Polisi Nyatakan Kematian Sutrimo Tak Ada Unsur Pidana, Keluarga Febrie Adriansyah Harap Isu Liar Hilang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal