JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum memastikan mengenai tersangka baru dalam kasus PT Asabri. Saat ini Kejagung baru menetapkan delapan tersangka.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono mengatakan, penetapan tersangka ditentukan oleh alat bukti yang dimiliki.
"Tergantung hasil penyidikan. Alat buktinya ada enggak? Bisa bertambah, bisa enggak," ujar Ali di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (3/2/2021).