Duduk Perkara Gibran Digugat Rp125 Triliun, Ijazah SMA Dipermasalahkan

Nur Khabibi
Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. (Foto: BPMI Setwapres)

JAKARTA, iNews.id - Warga bernama Subhan menggugat Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Dia menuntut Gibran membayar ganti kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp125 triliun.

Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst tertanggal 29 Agustus 2025. Subhan pun membenarkan gugatan itu.

"Betul (ajukan gugatan ke Gibran)," kata Subhan kepada iNews.id, Rabu (3/9/2025). 

Dia menjelaskan, duduk perkara gugatan yakni pencalonan gibran sebagai wapres pada Pilpres 2024 lalu. Menurut dia, Gibran telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Sebab, dia mengungkapkan Gibran tidak memiliki ijazah SMA. Padahal dalam Pasal 169 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), disebutkan salah satu syarat menjadi cawapres yakni berpendidikan paling rendah tamatan SMA sederajat.

"PMH (perbuatan melawan hukum) syarat pendidikannya nggak cukup, Gibran nggak punya ijazah SLTA sederajat," ungkapnya. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Gibran Digugat gegara Ijazah SMA, Diminta Ganti Rugi Rp125 Triliun

Nasional
2 bulan lalu

Gibran Melayat ke Rumah Siswa SMK Tangerang yang Meninggal usai Ikut Demo

Nasional
2 bulan lalu

Wapres Gibran Datangi Ojol dan Warga di Stasiun Gondangdia, Bagi-bagi Sembako

Nasional
2 bulan lalu

Wapres Gibran Bertemu Perwakilan Ojol di Istana, Netizen Justru Curiga

Nasional
2 bulan lalu

Momen Gibran Jenguk Polisi dan Warga Korban Demo di RS Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal