JAKARTA, iNews.id - Warga bernama Subhan menggugat Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Dia menuntut Gibran membayar ganti kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp125 triliun.
Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst tertanggal 29 Agustus 2025. Subhan pun membenarkan gugatan itu.
"Betul (ajukan gugatan ke Gibran)," kata Subhan kepada iNews.id, Rabu (3/9/2025).
Dia menjelaskan, duduk perkara gugatan yakni pencalonan gibran sebagai wapres pada Pilpres 2024 lalu. Menurut dia, Gibran telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Sebab, dia mengungkapkan Gibran tidak memiliki ijazah SMA. Padahal dalam Pasal 169 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), disebutkan salah satu syarat menjadi cawapres yakni berpendidikan paling rendah tamatan SMA sederajat.
"PMH (perbuatan melawan hukum) syarat pendidikannya nggak cukup, Gibran nggak punya ijazah SLTA sederajat," ungkapnya.