Duduki Lahan Ilegal, Kantor Ormas Disegel Polres Jakpus

Komaruddin Bagja
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyatno menyebut ada beberapa kantor ormas yang disegel (Foto : Komaruddin Bagja)

Saat menindak ditemukan satu petak kios disewakan tarif Rp3 juta pertahun namun masih didalami. 

"Persangkaan pasal 385 Junto 167 KUHP dan untuk Kantor PP kita kenakan Pasal 167 KUHP," tuturnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardhana mengatakan, saat penyegelan berlangsung ormas yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan.

"Ruko yang akan kita sita dari PP bekerjasama dengan Polrestro Jakpus dengan tiga pilar upaya pemasangan plang dan police line. Dari ormas PP tidak melakukan perlawanan karena telah berkoordinasi dengan tiga pilar. Ruko tersebut tersegel dan di-police line," tutur Wisnu.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
22 jam lalu

Jangan Lupa! Ada Lebaran Betawi di Lapangan Banteng Pekan Depan

Megapolitan
8 hari lalu

Cerita Warga Pinggir Rel Senen Ditawari Prabowo Rumah Susun, Langsung Semringah

Nasional
9 hari lalu

Momen Prabowo Tanpa Pengamanan Ketat di Senen, Seskab: Rencananya Mau Nyamar

Megapolitan
16 hari lalu

Lengkap! 15 Lokasi Salat Idul Fitri Muhammadiyah 2026 di Jakarta Pusat, Digelar Jumat 20 Maret

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal