Duduki Lahan Ilegal, Kantor Ormas Disegel Polres Jakpus

Komaruddin Bagja
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyatno menyebut ada beberapa kantor ormas yang disegel (Foto : Komaruddin Bagja)

Saat menindak ditemukan satu petak kios disewakan tarif Rp3 juta pertahun namun masih didalami. 

"Persangkaan pasal 385 Junto 167 KUHP dan untuk Kantor PP kita kenakan Pasal 167 KUHP," tuturnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardhana mengatakan, saat penyegelan berlangsung ormas yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan.

"Ruko yang akan kita sita dari PP bekerjasama dengan Polrestro Jakpus dengan tiga pilar upaya pemasangan plang dan police line. Dari ormas PP tidak melakukan perlawanan karena telah berkoordinasi dengan tiga pilar. Ruko tersebut tersegel dan di-police line," tutur Wisnu.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
7 hari lalu

Kebakaran di Gedung Kedubes Italia Berhasil Dipadamkan, Tak Ada Korban

Megapolitan
8 hari lalu

Ngumpet di Toren Air, Komplotan Penipu asal Nigeria Ditangkap di Kemayoran

Megapolitan
10 hari lalu

Anggota TNI-Polri Curigai Penjual Es Kue Jadul Berbahan Spons di Jakpus Minta Maaf

Megapolitan
10 hari lalu

Respons Aduan Warga, 1.017 Titik Jalan Berlubang di Jakpus Ditambal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal