Duduki Lahan Ilegal, Kantor Ormas Disegel Polres Jakpus

Komaruddin Bagja
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyatno menyebut ada beberapa kantor ormas yang disegel (Foto : Komaruddin Bagja)

"Persangkaan pasal 385 Junto 167 KUHP dan untuk Kantor PP kita kenakan Pasal 167 KUHP," tuturnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardhana mengatakan, saat penyegelan berlangsung ormas yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan.

"Ruko yang akan kita sita dari PP bekerjasama dengan Polrestro Jakpus dengan tiga pilar upaya pemasangan plang dan police line. Dari ormas PP tidak melakukan perlawanan karena telah berkoordinasi dengan tiga pilar. Ruko tersebut tersegel dan di-police line," tutur Wisnu.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 hari lalu

Memasak Ditinggal Ngobrol dengan Tetangga, Rumah di Kemayoran Jakpus Terbakar

10 hari lalu

Pengendalian Populasi, 1.554 Kucing di Jakpus Disterilisasi

12 hari lalu

Peringatan Tak Digubris, Satpol PP Tertibkan Lapak PKL dan Pos Ojol di Senen Jakpus

15 hari lalu

Polri-TNI dan Pemkot Jakpus Gelar Apel Jaga Warga, Ajak Cegah Gangguan Keamanan Sejak Dini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal