Dugaan Aliran Uang Juliari ke Partai, KPK: Pasti Kami Ikuti

Sabir Laluhu
Sindonews
KPK membuka peluang mengusut dugaan aliran uang dari Juliari Batubara ke partai. (Foto: SINDOnews)

Mantan kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Mabes Polri ini menggariskan, dalam penanganan kasus ini maupun kasus-kasus lainnya KPK tidak melihat seseorang yang menjadi tersangka dari unsur atau pekerjaan atau profesi tersangka. Firli menjelaskan setiap orang yang ditangkap dan kemudian dijadikan tersangka maka yang dilihat pada definisinya sesuai UU dan ada bukti permulaan yang cukup.

"Artinya lima orang yang kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sudah memenuhi unsur-unsur seorang tersangka. Kita tidak melihat profesi seseorang. Karena di dalam konsep KUHP itu pelaku terdiri dari orang yang melakukan, orang yang turut serta melakukan, orang yang membantu melakukan, atau yang menyuruh melakukan. Jadi kita tidak melihat profesinya apakah dia itu pengacara atau pengurus organisasi, itu tidak," ucap Firli.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menambahkan penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Juliari Batubara dan kawan-kawan baru saja dimulai. Menurut Ali, dalam proses penyidikan kasus ini maka ada sejumlah upaya yang akan dilakukan KPK. Di antaranya pemeriksaan saksi-saksi maupun penelusuran aliran-aliran uang.

Ali membeberkan, KPK tentu tidak melihat posisi Juliari yang juga Wakil Bendahara Umum DPP PDIP saat melakukan dugaan perbuatan pidana penerimaan suap. Disinggung dugaan aliran uang ke DPP PDIP, Ali memastikan potensi penelusuran akan dilakukan. 

"Kalau persepsi masyarakat begitu silakan. Yang pasti aliran itu (dugaan aliran uang ke DPP PDIP) bagian dari materi yang didalami. Kita tidak melihat dia Wabendum Partai Politik atau tidak," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) malam.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
56 menit lalu

Eks Staf Ahli Kembalikan Uang ke KPK, Mantan Menhub Budi Karya Berpeluang Diperiksa lagi

Nasional
13 jam lalu

KPK Limpahkan 2 Berkas Perkara Bupati Pati Sudewo, Segera Disidang

Nasional
18 jam lalu

Wakil Ketua KPK Bicara Kasus Korupsi Kuota Haji, Segera Disidangkan?

Nasional
19 jam lalu

KPK Jawab Noel: Tuntutan 5 Tahun Penjara sesuai Pedoman, Bisa Dipertanggungjawabkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal