Menurutnya, perbuatan kedua tersangka menyebabkan negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai lebih dari Rp600 juta. Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, Kejari Deliserdang langsung melakukan penahanan terhadap keduanya selama 20 hari ke depan.
"Terhadap kedua tersangka dilaksanakan penahanan untuk memudahkan penyidikan selama 20 hari ke depan," ujar Boy Amali, Rabu (21/5/2025).
IS ditahan di Rutan Kelas I Medan, sementara MSH ditahan di Rutan Perempuan Kelas II A Medan. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.