Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas, 2 Pejabat Disbudporapar Deliserdang Ditahan Kejari

Amiruddin
Kejari Deliserdang menahan dua pejabat Disbudporapar Deliserdang terkait kasus dugaan korupsi anggaran dinas. (Foto: Amiruddin).

Menurutnya, perbuatan kedua tersangka menyebabkan negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai lebih dari Rp600 juta. Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, Kejari Deliserdang langsung melakukan penahanan terhadap keduanya selama 20 hari ke depan. 

"Terhadap kedua tersangka dilaksanakan penahanan untuk memudahkan penyidikan selama 20 hari ke depan," ujar Boy Amali, Rabu (21/5/2025).

IS ditahan di Rutan Kelas I Medan, sementara MSH ditahan di Rutan Perempuan Kelas II A Medan. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.  

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
6 bulan lalu

Bos Sritex Iwan Lukminto Ditangkap Kejagung terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank

Nasional
6 bulan lalu

Kata KPK soal Belum Panggil Ridwan Kamil terkait Kasus Korupsi Bank BJB

Nasional
18 hari lalu

Pejabat di Bandung Diduga Terjerat OTT, Kejari Bakal Umumkan Malam Ini  

Nasional
21 hari lalu

Pameran Kinerja Kejaksaan On The Spot 2025, Wujud Keterbukaan Informasi Publik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal