Dugaan Korupsi E-KTP, KPK Panggil Keponakan Setya Novanto

Richard Andika Sasamu
Ilustrasi, Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto: Koran Sindo).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Keponakan Setya Novanto itu akan diperiksa terkait perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

"IHP (Irvanto Hendra Pambudi) dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka ," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (9/3/2018).

Pemeriksaan Irvanto kali ini merupakan yang kedua sejak pertama kali ditetapkan sebagai tersangka. Pantauan di Gedung KPK, hingga pukul 10.30 WIB Irvanto belum nampak.

Irvanto merupakan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera selaku perusahaan peserta lelang tender proyek e-KTP. Namun, perusahaannya kalah dalam proses lelang itu. Meskipun perusahaannya kalah, Irvanto tetap mengikuti pembahasan proses pengadaan e-KTP .

Keikutsertaan Irvan dalam proyek e-KTP diawali undangan yang dia terima untuk berkumpul di Ruko Fatmawati. Ruko tersebut milik Vidi Gunawan, yang merupakan adik kandung pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Dalam penetapan tersangkanya, Irvanto diduga terlibat menjadi perantara menyalurkan dana fee proyek e-KTP untuk Setya Novanto. Irvanto disebut menggunakan jasa money changer dan melalui temannya Muda Ihsan Harahap. Irvanto diduga menyalurkan dana USD 3,5 juta ke Setnov dari total USD 7,3 juta.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
7 tahun lalu

Diperiksa KPK, Jafar Hafsah Mengaku Tak Kenal Keponakan Setnov

Nasional
8 tahun lalu

Pengusaha Money Changer Ungkap Keponakan Setnov Barter Dollar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal