JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Keponakan Setya Novanto itu akan diperiksa terkait perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
"IHP (Irvanto Hendra Pambudi) dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka ," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (9/3/2018).
Pemeriksaan Irvanto kali ini merupakan yang kedua sejak pertama kali ditetapkan sebagai tersangka. Pantauan di Gedung KPK, hingga pukul 10.30 WIB Irvanto belum nampak.
Irvanto merupakan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera selaku perusahaan peserta lelang tender proyek e-KTP. Namun, perusahaannya kalah dalam proses lelang itu. Meskipun perusahaannya kalah, Irvanto tetap mengikuti pembahasan proses pengadaan e-KTP .
Keikutsertaan Irvan dalam proyek e-KTP diawali undangan yang dia terima untuk berkumpul di Ruko Fatmawati. Ruko tersebut milik Vidi Gunawan, yang merupakan adik kandung pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Dalam penetapan tersangkanya, Irvanto diduga terlibat menjadi perantara menyalurkan dana fee proyek e-KTP untuk Setya Novanto. Irvanto disebut menggunakan jasa money changer dan melalui temannya Muda Ihsan Harahap. Irvanto diduga menyalurkan dana USD 3,5 juta ke Setnov dari total USD 7,3 juta.