Pengusaha Money Changer Ungkap Keponakan Setnov Barter Dollar
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menggelar sidang perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Setya Novanto atau dikenal Setnov. Sidang ini, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan salah satu saksi yang merupakan pengusaha money changer, Rizwan.
Dalam persidangan, Rizwan mengungkapkan, keponakan Setnov, yaitu Irvanto Hendra Pambudi Cahyo pernah memakai jasanya untuk melakukan barter dollar. Menurutnya, Irvanto ingin mengirim dollarnya di Singapura untuk diterima di Jakarta.
Manager Inti Valuta Money Changer itu mengatakan, Irvanto tidak mau menukar dollarnya di Indonesia. "Seingat saya dia datang ke kantor, mau ketemu pimpinan. Dia (Irvanto) cerita mau barter dollar, dia bilang ada dollar di luar negeri, cuma dia mau terima dollar di Jakarta, jadi barter," ujar Rizwan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/1/2018).
Pada saat itu dia menyanggupi permintaan Irvanto. Dia kemudian meminta bantuan sesama pengusaha money changer lain yang punya rekening di negara tersebut, karena dirinya tidak memiliki rekening di Singapura.
Dia menuturkan, pengusaha pertukaran valuta asing yang diminta bantuan itu bernama Yuli Hira. Dia menuturkan, Yuli Hira juga menjabat Komisaris PT Berkah Langgeng. Yuli juga dihadirkan Jaksa KPK untuk menjadi saksi hari ini.
Dia menambahkan, uang yang di barter Irvanto senilai USD2,62 juta. Rizwan mengambil keuntungan Rp100 dari setiap dollar yang dibarter kemudian Rp40 diserahkan kepada Yuli Hira atas bantuan penyediaan rekening. Dia mengaku saat itu tidak menaruh kecurigaan apapun kepada Irvanto.
Irvanto Pambudi Cahyo adalah Direktur Murakabi Sejahtera. Dia disebut Jaksa KPK sebagai pihak yang menerima aliran dana fee untuk Setnov dari proyek e-KTP. Setnov diduga menerima total fee sebesar US$ 7,3 juta dari proyek e-KTP yang bernilai Rp5,9 triliun.
Editor: Kurnia Illahi