Menurutnya, penyidikan masih dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. “Jika nantinya ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, tentu akan kami sampaikan pada waktunya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung, Femi Irvan Nasution menyampaikan, penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam berkas perkara.
“Tindakan ini merupakan pengembangan dari penyidikan perkara tindak pidana korupsi karavan mobil di Dinas Kesehatan KBB tahun anggaran 2021. Tujuannya mencari dan mengamankan dokumen yang diperlukan,” kata Femi.
Proses hukum akan dilanjutkan ke tahap penuntutan setelah seluruh alat bukti dinyatakan lengkap. Dalam kasus ini, Kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka pada Kamis (17/7/2025).
Ketiga tersangka, yakni Eisenhower Sitanggang selaku mantan Kepala Dinas Kesehatan KBB dan pengguna anggaran, RDS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta CG selaku Direktur PT Multi Artha Sehati, perusahaan penyedia jasa.
Pengadaan Caravan Mobile Unit Lab COVID-19 ini bersumber dari APBD 2021 senilai Rp6.074.739.000. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp3 miliar.