Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Bantah Uang Rp300 Miliar yang Dipamerkan Pinjaman dari Bank, Ini Penjelasannya
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Kepala Dinkes Bandung Barat Ditahan terkait Korupsi Mobil Caravan Covid-19

Kamis, 17 Juli 2025 - 17:30:00 WIB
Mantan Kepala Dinkes Bandung Barat Ditahan terkait Korupsi Mobil Caravan Covid-19
Kejari Bandung menahan mantan kepala Dinkes Bandung Barat dan dua tersangka lainnya terkait kasus korupsi mobil caravan Covid-19. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menahan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan caravan mobil laboratorium Covid-19 tahun anggaran 2021 di Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat (KBB), Kamis (17/7/2025). 

Ketiga tersangka yaitu mantan Kepala Dinas Kesehatan KBB berinisial ES, RDS (pejabat pembuat komitmen), dan CG (Direktur PT Multi Artasari Sejahtera), penyedia dalam proyek tersebut.

“Ketiga tersangka telah kami tahan hari ini setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik Pidsus,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Donny Haryono, Kamis (17/7/2025).

Donny menjelaskan, dalam proses penyidikan, ditemukan bahwa pengadaan caravan senilai Rp6,74 miliar tersebut sarat penyimpangan sejak awal.

Salah satunya, pengadaan tidak pernah diajukan oleh UPT Laboratorium Penunjang Medik KBB sebagai pihak pengguna.

“Pengadaan ini tidak dilandasi kebutuhan yang riil. Tidak ada permohonan dari UPT terkait, dan kerangka acuan kerja serta HPS (harga perkiraan sendiri) pun tidak disusun oleh PPK,” kata Donny.

Menurutnya, persekongkolan antara pengguna anggaran, pejabat pengadaan, dan penyedia diduga sengaja dilakukan agar PT MAS menang tender, padahal perusahaan tersebut bukan karoseri dan tidak memiliki sertifikat sebagai produsen kendaraan laboratorium.

Ditambah lagi, pemeriksaan hasil pekerjaan tidak dilakukan secara objektif.

“Berita acara dibuat seolah-olah pekerjaan sudah sesuai spesifikasi kontrak. Padahal kenyataannya, unit caravan tidak bisa difungsikan sama sekali,” katanya.

Donny menjelaskan, pengawasan internal pun gagal mendeteksi penyimpangan ini sejak awal.

“Penyimpangan dilakukan secara sistematis. Mulai dari penyusunan dokumen hingga pelaksanaan kegiatan. Kerangka kerja tidak dijalankan, HPS tidak ada, dan proses lelang sudah diskenariokan,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp3,3 miliar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut