Dugaan Korupsi SKL BLBI, Syafruddin Dituntut 15 Tahun Penjara

Sabir Laluhu
Terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI Syafrudin Arsyad Temenggung menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/9/2018). (Foto: Antara/Reno Esnir).

Kemudian, menerbitkan surat pemenuhan kewajiban pemegang saham (SPKPS) atau SKL kepada obligor BLBI Sjamsul Nursalim pada 2004.

Total kewajiban yang belum dibayarkan hingga Sjamsul memperoleh SKL yakni Rp4,58 triliun. Akibat perbuatan tersebut, Syafruddin dinyatakan telah memperkaya Sjamsul sebesar Rp4,58 triliun dan menjadi nilai kerugian negara.

Menurut JPU, tindakan Syafruddin sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
11 jam lalu

Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Terakhir Kasus Bea Cukai ke Pengadilan

11 jam lalu

Tim Khusus Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Diisi Mayoritas Eks Penyidik KPK

12 jam lalu

Nama Gus Miftah Disebut di Sidang Korupsi DJKA Bupati Pati, KPK Langsung Buka Suara

1 hari lalu

Terungkap, MAKI Telah Laporkan Kasus Korupsi Asabri ke KPK sejak Akhir 2024

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal