Dugaan Korupsi SKL BLBI, Syafruddin Dituntut 15 Tahun Penjara

Sabir Laluhu
Terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI Syafrudin Arsyad Temenggung menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/9/2018). (Foto: Antara/Reno Esnir).

Kemudian, menerbitkan surat pemenuhan kewajiban pemegang saham (SPKPS) atau SKL kepada obligor BLBI Sjamsul Nursalim pada 2004.

Total kewajiban yang belum dibayarkan hingga Sjamsul memperoleh SKL yakni Rp4,58 triliun. Akibat perbuatan tersebut, Syafruddin dinyatakan telah memperkaya Sjamsul sebesar Rp4,58 triliun dan menjadi nilai kerugian negara.

Menurut JPU, tindakan Syafruddin sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
18 jam lalu

Hasil Survei Indikator: TNI Masih Jadi Lembaga Paling Dipercaya Publik, MK Masuk 5 Besar

Nasional
1 hari lalu

KY Kecam Hakim Masih Terjerat Korupsi meski Kesejahteraan sudah Diberikan

Nasional
1 hari lalu

KPK Ungkap Tren Emas Mulai Jadi Alat Suap: Barang Kecil, Nilainya Besar

Nasional
1 hari lalu

Bos PT Blueray John Field Menyerah usai Kabur dari OTT KPK, Langsung Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal