JAKARTA, iNews.id – Pusat Penerangan TNI memberikan penjelasan terkait kasus penyelundupan senjata yang diduga melibatkan seorang mantan perwira militer dan satu prajurit TNI aktif. Saat ini, kasus itu sedang dalam penyelidikan Mabes Polri dan Polisi Militer (Pom) TNI.
Info yang diperoleh iNews.id, Senin (20/05/2019) malam, penyidik Mabes Polri dan Pom TNI menyidik oknum yang diduga sebagai pelaku penyelundupan senjata api. Penyidikan terhadap keduanya dilakukan di Markas Puspom TNI, Cilangkap, Jakarta Timur. Ini dilakukan karena salah satu oknum yang diduga pelaku berstatus sipil yaitu Mayjen (Purn) S, sedangkan satu oknum lainnya berstatus militer yakni Praka BP.
Saat ini, Mayjen (Purn) S menjadi tahanan Mabes Polri dan dititipkan di Rumah Tahanan Militer Guntur. Sementara, Praka BP menjadi tahanan TNI di Rumah Tahanan Militer Guntur.
Kapuspen TNI Mayjen Sisriadi enggan memberikan keterangan detail saat dikonfirmasi. “Nanti biar Pak Menko Polhukam (Wiranto) yang menjelaskan,” ujarnya kepada iNews.id, Selasa (21/5/019).