Menurut Budi, yang berhasil ditemukan adalah 61 jenazah dalam bentuk utuh, kemudian ada 7 body part. "Dari perkiraan kita 63 (korban tertimbun), dimungkinkan, sekali lagi dimungkinkan, nanti kepastiannya dari DVI, bahwa 7 body part itu merupakan milik siapa, atau mungkin berdiri sendiri, atau mungkin lebih dari 63," ujarnya.
Sehingga, kata Budi, pihaknya yakin dua jenazah dari 63 korban tertimbun itu merupakan bagian dari 7 body part yang ditemukan.
Sementara itu, Polda Jawa Timur telah menaikkan status hukum kasus ambruknya Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menuturkan bahwa peningkatan status ini diputuskan setelah dilakukan gelar perkara.
"Kami dari Polda Jawa Timur telah melakukan gelar perkara. Jadi kemarin sudah dilakukan gelar perkara yang kemudian hasilnya, sejak kemarin juga telah dilakukan peningkatan status dari proses penyelidikan menjadi penyidikan," ucap Jules, Kamis (9/10/2025).