JAKARTA, iNews.id - Rencana pemerintah menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) ternyata tidak hanya terhadap bahan pokok atau sembako dan pendidikan. Pemerintah juga bakal memungut pajak terhadap sektor-sektor lain yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Salah satunya sektor kesehatan, termasuk ibu-ibu yang melahirkan juga bakal dikenakan pajak.
Aturan dalam Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mencantumkan ketentuan tentang pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa kesehatan termasuk jasa rumah bersalin. Hal ini dipastikan bakal membuat harga atau biaya persalinan menjadi semakin mahal.
Dalam draf perubahan UU KUP yang sempat dikutip pada Jumat (11/6/2021), pemerintah telah menghapus butir (a) ayat (3) pasal 4A UU Nomor 49 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Dalam aturan tersebut jasa pelayanan kesehatan medis dibebaskan dari PPN.
Terdapat delapan jasa pelayanan medis atau kesehatan yang oleh UU 49/2009 dibebaskan dari pungutan PPN. Apa sajakah kedelapan jasa pelayanan medis tersebut?
Saksikan informasi selengkapnya di iNews Siang pukul 10.55 WIB bersama Fandi Hasib dan Loviana Dian secara langsung hanya di televisi milik MNC Group, iNews. Program ini dapat diikuti melalui laman www.rctiplus.com dan aplikasi RCTI+, unduh segera di Google Play Store dan Apple App Store.