Dukcapil Tegaskan Urus Kartu Keluarga Terlambat Tak Kena Denda

Raka Dwi Novianto
Urus kartu keluarga terlambat tak dikenai denda. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa tidak ada denda dalam pengurusan dokumen kependudukan kartu keluarga. Hal ini disampaikannya melalui akun tiktok @Zudanariffakrulloh, dikutip Sabtu (12/11/2022).

"Saya sudah menikah 2 bulan dengan suami saya, belum membuat KK bersama suami. Apakah kalau saya terlambat membuat KK seperti ini akan kena denda?," kata Zudan menanggapi pertanyaan netizen yang masuk melalui akunnya.

Zudan menerangkan bahwa tidak ada kewajiban untuk seorang suami dan istri berada dalam 1 Kartu keluarga (KK). 

"Boleh pisah KK, tetapi sebaiknya saya menyarankan dalam 1 kartu keluarga. Satu KK bersama orang tua, ataupun suami dan istri membuat 1 KK boleh," kata Zudan.

Zudan menegaskan jika masyarakat yang belum sempat mengurus update KK setelah menikah itu tidak menjadi masalah dan tidak akan dikenakan denda.

"Tidak dikenakan denda. Dan 2 bulan itu bukan tolak ukur untuk dikenakan denda. Jadi tidak ada kata terlambat, kapan rekan-rekan sempat, segera diurus," kata Zudan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Pemerintah Godok Perpres Hapus Denda dan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3

Nasional
11 hari lalu

164 WNA Bekerja Tanpa RPTKA, Perusahaan di Kalbar Didenda Rp2,17 Miliar

Nasional
1 bulan lalu

Jumbo! Satgas PKH Kantongi Rp5,2 Triliun dari Denda Perusahaan Sawit dan Tambang

Nasional
1 bulan lalu

Satgas PKH Kuasai 4,09 Juta Hektare Kawasan Hutan, Mayoritas Sudah Dikembalikan ke Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal