Dukcapil Tegaskan Urus Kartu Keluarga Terlambat Tak Kena Denda

Raka Dwi Novianto
Urus kartu keluarga terlambat tak dikenai denda. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa tidak ada denda dalam pengurusan dokumen kependudukan kartu keluarga. Hal ini disampaikannya melalui akun tiktok @Zudanariffakrulloh, dikutip Sabtu (12/11/2022).

"Saya sudah menikah 2 bulan dengan suami saya, belum membuat KK bersama suami. Apakah kalau saya terlambat membuat KK seperti ini akan kena denda?," kata Zudan menanggapi pertanyaan netizen yang masuk melalui akunnya.

Zudan menerangkan bahwa tidak ada kewajiban untuk seorang suami dan istri berada dalam 1 Kartu keluarga (KK). 

"Boleh pisah KK, tetapi sebaiknya saya menyarankan dalam 1 kartu keluarga. Satu KK bersama orang tua, ataupun suami dan istri membuat 1 KK boleh," kata Zudan.

Zudan menegaskan jika masyarakat yang belum sempat mengurus update KK setelah menikah itu tidak menjadi masalah dan tidak akan dikenakan denda.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
9 jam lalu

Breaking News: 2 Terdakwa Kasus Korupsi Jual Beli Gas Divonis 5,5 dan 4 Tahun Penjara

31 hari lalu

KPK soal Pengembalian Mobil Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Sudah Bayar Uang Pengganti

1 bulan lalu

OJK Denda 100 Pelanggar Pasar Modal Rp86,26 Miliar dan Cabut 1 Izin Perusahaan

2 bulan lalu

Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal