Dukcapil Telah Terbitkan 53 Akta Kematian Korban Sriwijaya Air SJ 182

Dita Angga
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah mengatakan 53 akta kematian korban Sriwijaya Air SJ 182 telah diterbitkan. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri sudah mengidentifikasi 55 korban pesawat jatuh Sriwijaya Air SJ 182 hingga hari ini, Selasa (26/1/2021). Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun memberi dukungan dengan menerbitkan akta kematian 53 korban.

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah mengatakan pihaknya segera menerbitkan akta kematian setelah keluarga korban menerima surat keterangan kematian dari RS Polri.

"Sebanyak 45 akta kematian sudah diserahkan kepada keluarga di berbagai daerah di Indonesia. Dan masih ada delapan dokumen yang belum diserahkan sembari menunggu kesiapan keluarga korban," ucapnya di Jakarta, Selasa (26/1/2021).

Dukcapil bahkan siap menerbitkan dokumen lain bagi keluarga yang ditinggalkan jika diperlukan. Mulai dari Kartu Keluarga (KK) baru dan KTP baru bagi suami atau istri yang ditinggalkan.

"Kami ingin memberikan pelayanan terbaik sehingga setelah korban teridentifikasi, maka Dinas Dukcapil daerah segera menerbitkan dokumen kependudukan seperti akta kematian, e-KTP, dan KK," katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Internasional
2 hari lalu

Pesawat Bawa Bantuan Jatuh Timpa Permukiman Warga di Florida AS

Internasional
7 hari lalu

Dahsyatnya Ledakan Pesawat UPS yang Jatuh di AS, Saksi: Kami Kira Sedang Diserang

Internasional
7 hari lalu

Pesawat Kargo UPS Meledak di AS, Mesin Sempat Terbakar lalu Terlepas dari Sayap

Nasional
7 hari lalu

Abdul Wahid Tersangka KPK, SF Hariyanto Ditunjuk Jadi Plt Gubernur Riau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal