Dukcapil Terbitkan 3.549 KK untuk Warga Terdampak Gempa Bumi Sulbar

Dita Angga
Gempa bumi Sulbar M6,2 mengakibatkan banyak bangunan rusak parah dan menyebabkan puluhan orang tewas. (Foto: BNPNB)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerjunkan tim ke daerah terdampak bencana gempa di Sulawesi Barat (Sulbar) untuk memberikan pelyanan penggantian dokumen kependudukan. Mulai dari kartu keluarga (KK), e-KTP, akta kelahiran, akta kematian, dan dokumen lainnya.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah mengatakan tim Dukcapil di Sulbar turun sejak tanggal 20 Januari 2021. Hingga Minggu (31/1/2021) telah diterbitkan sebanyak 3.549 KK pengganti bagi korban gempa bumi yang KK-nya hilang atau rusak.

"Ini rutin dilakukan Dukcapil setiap ada bencana kami langsung bergerak aktif mendata dan mengganti dokumen warga hilang rusak tersebut dengan gratis," kata Zudan di Jakarta, Senin (1/2/2021).

Sementara itu, Ketua Tim Jemput Bola Ditjen Dukcapil Kemendagri di Sulbar, Asep Firdaus mengatakan pihaknya juga membantu penerbitan akta kematian bagi warga setempat yang meninggal akibat gempa bumi yang melanda daerah tersebut.

"Tercetak sebanyak 72 akta kematian yang terdiri dari 53 warga Mamuju, 13 Majene, 1 Mamuju Tengah, 1 Pasangkayu, dan 4 warga non Sulbar," kata Asep.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Internasional
8 jam lalu

Gempa Magnitudo 5,3 Guncang California Disertai Suara Gemuruh

Nasional
1 hari lalu

Gempa Terkini Magnitudo 4,5 Guncang Bener Meriah Aceh

Internasional
3 hari lalu

Gempa Besar M6,2 Guncang Peru, BMKG Pastikan Tak Picu Tsunami di Indonesia

Internasional
4 hari lalu

Breaking News: Gempa M7,0 Guncang Taiwan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal