Dukung Aturan Pengeras Suara Masjid, DPR Sebut Sama Seperti di Arab Saudi dan Malaysia

Felldy Aslya Utama
Kiswondari
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily (foto: DPR)

JAKARTA, iNews.id - Komisi VIII DPR mendukung adanya aturan terkait pengeras suara di masjid yang dikeluarkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Aturan tersebut salah satunya mengatur penggunaan pengeras suara maksimal 10 menit sebelum azan.

Menurut Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily, aturan seperti ini juga ada di negara muslim lainnya seperti Arab Saudi dan Malaysia.

"Di beberapa negara muslim seperti Arab Saudi, Malaysia dan negara lainnya soal pengeras suara ini ada aturannya," kata Ace, Senin (21/2/2022).

Ace mengungkap, aturan ini sebenarnya telah lama dibuat Kemenag bahkan sejak tahun 1978 silam. Menurut Ace memang sudah seharusnya aturan ini diperbarui dan disosialisasikan lagi ke warga.

"Aturan soal ini sesungguhnya sudah lama dibuat oleh Kementerian Agama sejak tahun 1978," ujar Ace.

Ketua DPP Partai Golkar ini meyakini ketentuan pengeras suara masjid dibuat dengan melalui kajian yang mendalam dari Kemenag. Karena pada prinsipnya, penggunaan pengeras suara juga harus memberikan kenyamanan bagi semua pihak dan menghargai antar sesama.

"Prinsipnya, pengeras suara itu harus menjaga suasana kenyamanan semua pihak. Kita harus menghargai antara sesama kita," ujarnya.

Ace juga satu pemahaman dengan Menag mengenai pengaturan suara yang bagus atau tidak sumbang, serta menggunakan pelafalan yang baik dan benar. Karena Nabi Muhamamd SAW pun katanya mengajarkan umatnya untuk mengumandangkan azan dengan suara yang indah dan pelafalan yang benar.

"Saya kira hal ini sudah seharusnya demikian. Nabi Muhammad SAW sendiri mengajarkan kita untuk mengumandangkan suara azan dengan suara yang indah dan benar," kata Ace.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut, Petinggi PBNU hingga GP Ansor Hadir

Nasional
16 jam lalu

Sidang Praperadilan, Pengacara Yaqut Klaim Penetapan Tersangka KPK Tak Sesuai Prosedur

Nasional
18 jam lalu

Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut Berlanjut Hari ini, KPK Hadir

Nasional
4 hari lalu

KPK Ungkap Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Selesai Dihitung, Bukti Korupsi Yaqut?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal