Dukung Aturan Pengeras Suara Masjid, DPR Sebut Sama Seperti di Arab Saudi dan Malaysia

Felldy Aslya Utama
Kiswondari
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily (foto: DPR)

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Menurut Menag, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala adalah kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Sehingga, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Menag Yaqut dikutip dalam rilis resmi Kemenag, Senin (21/2/2022).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
23 menit lalu

Sidang Praperadilan, Pengacara Eks Menag Yaqut Serahkan Tumpukan Dokumen ke Hakim

Nasional
18 jam lalu

KPK: Eks Menag Yaqut Sudah Diperiksa sebelum Jadi Tersangka, Tertuang di Berita Acara

Nasional
22 jam lalu

Pengacara Yaqut Sindir Paparan KPK di Praperadilan: Jawaban Template

Nasional
24 jam lalu

KPK Blak-blakan di Praperadilan Yaqut: Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Rp622 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal