Kedua, memperketat implementasi program Madrasah Ramah Anak dan Pesantren Ramah Anak. Program ini bertujuan membatasi penggunaan teknologi digital yang tidak sesuai dengan usia anak di lingkungan pendidikan keagamaan.
"Kami segera siapkan rencana aksinya untuk mengefektifkan perlindungan anak di ruang digital. Kami optimistis anak-anak Indonesia akan tumbuh menjadi pemimpin yang unggul, berakhlak, dan cerdas teknologi," kata Menag.