Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Vonis Banding Ibam Kasus Chromebook Ditunda, Putusan Dibacakan 31 Agustus
Advertisement . Scroll to see content

PT DKI Perberat Vonis Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Jadi 5 Tahun Penjara

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:11:00 WIB
PT DKI Perberat Vonis Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Jadi 5 Tahun Penjara
PT DKI Jakarta mengoreksi putusan Pengadilan Tipkor terhadap Ibrahim Arief alias Ibam dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dan CDM menjadi 5 tahun penjara. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengoreksi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Ibrahim Arief alias Ibam dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022. Hukuman Ibam diperberat menjadi lima tahun penjara.

Selain pidana penjara lima tahun, Ibam juga dihukum pidana denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara. Pidana denda ini tidak diubah dari putusan pengadilan tingkat pertama.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp500.000.000 yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," kata Ketua Majelis Hakim, Catur Iriantoro di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (31/8/2026).

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Ibrahim Arief berupa uang pengganti Rp5 miliar subsider 4 tahun penjara. Sebelumnya, Hakim pada Pengadilan tingkat pertama tidak menjatuhkan pidana pengganti dalam amar putusannya.

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)," ucapnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut