JAKARTA, iNews.id - Aspirasi rakyat terkait pembekuan kenaikan gaji/tunjangan dan pembatalan fasilitas baru untuk anggota DPR RI harus dipertimbangkan secara matang. Setiap keputusan harus rasional dan bisa dipertanggungjawabkan.
“Apa pun yang menjadi tuntutan masyarakat hari ini harus benar-benar dipertimbangkan. Kaitannya dengan kenaikan maupun tunjangan dalam bentuk apa pun, harus bisa dirasionalisasikan kepada masyarakat, agar tidak terkesan seenaknya dan tanpa dasar yang jelas,” ujar Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo Tama S Langkun di Jakarta, Kamis (4/9/2025)
Terkait desakan publik agar DPR RI mempublikasikan anggaran secara proaktif, mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) ini menegaskan bahwa hal itu bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban hukum yang tak bisa ditawar.
Tama merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan badan publik, termasuk DPR RI untuk mengumumkan laporan keuangannya.
“Setuju atau tidak setuju, mau tidak mau, menyampaikan laporan keuangan adalah kewajiban yang diatur undang-undang. Jadi Partai Perindo bukan hanya setuju, tetapi mengajak DPR RI mematuhi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” katanya.
Menurutnya, masalah utama hanya terletak pada implementasi. Dibutuhkan komitmen DPR untuk menjalankan perintah undang-undang tersebut.