JAKARTA, iNews.id – Direktur Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof Asep Saipudin Jahar mendukung usulan kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) sebesar Rp69 juta yang diusulkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dia menilai, usulan kenaikan BPIH tersebut sangat rasional dan tepat serta menghindari jebakan skema ponzi.
Dia menjelaskan, bila dilihat dari nilai manfaat (NM) dana jamaah haji (data BPKH 2010-2022), tampak bahwa pemberian nilai manfaat dana haji tidak mencerminkan nilai riil. Sebagai contoh, dalam waktu empat tahun 2010-2014 (NM 2010 Rp4,45 juta; NM 2014 Rp19,24 juta), nilai manfaatnya di atas 400 persen.
“Ini mustahil. Inilah yang menjadi kekhawatirannya sehingga kecenderungan skema ponzi dalam penggunaan nilai manfaat dana haji,” kata dia dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu (22/1/2022).
Asep menyatakan, tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan skema Ponzi, karena ada unsur ketidakadilan dan berbahaya untuk jangka panjang.