Dzulmi Eldin, Wali Kota Medan Nonaktif Segera Disidang di PN Tipikor Medan

Rizki Maulana
Wali Kota Medan nonaktif, Dzulmi Eldin usai diperiksa KPK. (Foto: iNews.id/Rizki Maulana)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan terhadap tersangka kasus dugaan suap proyek dan promosi jabatan di Pemerintah Kota Medan Tahun 2019 Tengku Dzulmi Eldin (ZE). Wali Kota Medan nonaktif itu akan segera disidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Medan.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan penyidik telah melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU). Pelimpahan ini merupakan tahap kedua.

"Penyidik telah melakukan tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU untuk tersangka atas nama ZE," kata Ali di Gedung KPK, Rabu (12/2/2020) malam.

Selain Dzulmi, KPK telah menyelesaikan proses penyidikan tersangka lain, yaitu Syamsul Fitri Siregar. Dia merupakan mantan Kepala Bagian Protokoler Kota Medan.

JPU akan segera menyusun surat dakwaan dalam jangka 14 hari kerja ke depan setelah menerima pelimpahan berkas dari penyidik. KPK diketahui telah memeriksa 102 orang saksi dalam kasus ini.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

KPK Ungkap Kepatuhan LHKPN Anggota DPR Paling Rendah

Nasional
1 hari lalu

KPK Catat 94.542 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN, Wanti-Wanti Batas Akhir 31 Maret

Nasional
1 hari lalu

KPK Lelang Barang Rampasan Korupsi, Raup Rp10,9 Miliar

Nasional
2 hari lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Gratifikasi dan TPPU, Siap Diazab Allah jika Berdusta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal