JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan terhadap tersangka kasus dugaan suap proyek dan promosi jabatan di Pemerintah Kota Medan Tahun 2019 Tengku Dzulmi Eldin (ZE). Wali Kota Medan nonaktif itu akan segera disidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Medan.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan penyidik telah melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU). Pelimpahan ini merupakan tahap kedua.
"Penyidik telah melakukan tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU untuk tersangka atas nama ZE," kata Ali di Gedung KPK, Rabu (12/2/2020) malam.
Selain Dzulmi, KPK telah menyelesaikan proses penyidikan tersangka lain, yaitu Syamsul Fitri Siregar. Dia merupakan mantan Kepala Bagian Protokoler Kota Medan.
JPU akan segera menyusun surat dakwaan dalam jangka 14 hari kerja ke depan setelah menerima pelimpahan berkas dari penyidik. KPK diketahui telah memeriksa 102 orang saksi dalam kasus ini.