Dzulmi Eldin, Wali Kota Medan Nonaktif Segera Disidang di PN Tipikor Medan

Rizki Maulana
Wali Kota Medan nonaktif, Dzulmi Eldin usai diperiksa KPK. (Foto: iNews.id/Rizki Maulana)

Kedua tersangka termasuk Dzulmi telah dibawa ke Medan dan ditahan selama 20 hari pertama di rumah tahanan (Rutan) Tanjung Gusta, Medan. Hal itu dilakukan karena sidang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Medan.

"Kemarin Selasa (11/2/2020) sudah dibawa ke Medan karena nanti persidangannya akan dilaksanakan di PN Tipikor Kota Medan," ucapnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 3 tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Kota Medan, Isa Ansyari. Isa diduga sebagai pemberi suap.

Tersangka lainnya, yakni Wali Kota Medan nonaktif, Tengku Dzulmi Eldin dan Kepala Bagian Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar. Keduanya diduga sebagai penerima suap.

KPK menduga Eldin menerima uang Rp580 juta dari Isa. Uang tersebut diduga untuk membayar tanggungan perjalanan Eldin dan keluarga ke Jepang kepada pihak travel sebanyak Rp800 juta.

Atas perbuatannya, Eldin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
23 jam lalu

Alasan KPK Hentikan Penyidikan Kasus Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun

Nasional
1 hari lalu

KPK Setop Penyidikan Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun

Nasional
2 hari lalu

Eks Wamenaker Noel Rayakan Natal di Rutan, Istri Datang Menjenguk

Nasional
2 hari lalu

Kardinal Suharyo Singgung Marak Kasus Korupsi, Serukan Taubat Nasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal