JAKARTA, iNews.id - Memfotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sepertinya sudah menjadi hal lumrah dalam pelayanan publik di Indonesia. Bahkan kehadiran e-KTP tidak cukup banyak mengubah kebiasaan manual tersebut.
Banyak lembaga layanan publik yang hingga kini belum melakukan pengadaan alat pembaca chip e-KTP atau card reader. Sehingga praktik fotokopi e-KTP masih terus berlanjut.
Menurut Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrullah menyebut bahwa hal ini tidak lepas dari soal kebiasaan yang sudah berlangsung lama.
“Tampaknya begitu (kebiasaan fotokopi). (Lembaga layanan publik) masih senang menyimpan berkas,” katanya dikutip dari keterangannya, Sabtu (6/3/2021).
Zudan mengaku terus mendorong agar berbagai lembaga layanan publik melakukan kerjasama dengan Dukcapil Kemendagri dan menyediakan card reader e-KTP.
“Kita mendorong berbagai lembaga melakukan kerjasama dengan Dukcapil sehingga tidak perlu fotokopi lagi,” tuturnya.