e-Meterai: Pengertian, Cara Membeli dan Menggunakannya Lengkap untuk PPPK 2022

Puti Aini Yasmin
Ilustrasi e-meterai (screenshot laman resmi e-meterai)

JAKARTA, iNews.id - e-Meterai dibutuhkan untuk beberapa dokumen saat ini, salah satunya persyaratan PPPK 2022. Nah, sebenarnya bagaimana menggunakan e-Meterai?

Bentuk e-Meterai

Meterai elektronik atau e-Meterai adalah meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik. Hal itu telah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 pada pada 5 ayat 1.

Oleh karena itu, dokumen elektronik yang menggunakan e-Meterai memiliki kedudukan yang sama dengan dokumen kertas. Bentuknya layaknya meterai namun dalam wujud elektronik.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
17 hari lalu

Ribuan Guru Madrasah Demo di Medan Merdeka Selatan, Tuntut Diangkat Jadi PPPK-ASN

Nasional
18 hari lalu

Guru Madrasah Gelar Aksi Demo di Istana Besok 30 Oktober, Ini Respons Kemenag

Nasional
23 hari lalu

Sosok Shella Saukia, Selebgram yang Bantu Istri Diceraikan Suami usai Lulus PPPK di Aceh

Seleb
23 hari lalu

Viral Penampilan Terbaru Fitri Wanita Aceh yang Diceraikan Suami usai Lulus PPPK, Pangling Banget!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal