e-Meterai: Pengertian, Cara Membeli dan Menggunakannya Lengkap untuk PPPK 2022

Puti Aini Yasmin
Ilustrasi e-meterai (screenshot laman resmi e-meterai)

Harga e-Meterai

Berdasarkan aturan yang berlaku mulai 1 Januari 2021, tarif bea meterai adalah sebesar Rp10.000.

Cara Daftar e-Meterai

  • 1. Kunjungi situs resmi e-Meterai di https://e-meterai.co.id/
  • 2. Buat akun jika belum punya dengan klik 'daftar akun'
  • 3. Pilih jenis user, apakah personal, enterprise dan wholesale
  • 4. Upload foto KTP dan data
  • 5. Verifikasi akun
  • 6. Akun e-Meterai berhasil dibuat

Cara Beli e-Meterai dan Cara Bayar e-Meterai

  • 1. Kunjungi situs e-Meterai atau mitra resmi, seperti di website Peruri https://peruridigit.co.id/emeterai
  • 2. Lakukan pembelian e-Meterai dengan mengikuti ketentuan dan syarat yang berlaku.
Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Megapolitan
5 hari lalu

Pegawai RSPAU Dibunuh di Bekasi, Pelaku Diduga Ingin Rampas Harta Korban

Nasional
6 hari lalu

Kemenag Respons Keluhan Guru Madrasah: Kami Usulkan 630.000 Orang Jadi PPPK

Nasional
6 hari lalu

Ratusan Guru Madrasah Demo di Depan Gedung DPR, Tuntut Kesejahteraan dan Diangkat Jadi PPPK

Nasional
1 bulan lalu

Pendaftaran PPPK Kementerian HAM Resmi Dibuka, Cek Formasi dan Jadwalnya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal