Edaran Kemenag, Tempat Ibadah di Wilayah PPKM Level 1 Boleh Berkapasitas 100 Persen

Widya Michella Nur Syahid
Ilustrasi masjid (FOTO: ANTARA)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama kini membolehkan kapasitas tempat ibadah diisi hingga 100 persen untuk yang berada di kabupaten/kota dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1. Kemenag menegaskan pelaksanaan ibadah juga tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 serta Penerapan Protokol Kesehatan.

"Untuk tempat ibadah pada kabupaten/kota dengan PPKM level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/ kolektif dengan jumlah jemaah 100 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan,” ujar Menag dalam keterangan resminya, Rabu (30/03/2022).

Kemudian untuk tempat ibadah di kawasan PPKM level 2, kegiatan peribadatan berjemaah dibatasi 75 persen dari kapasitas. Sementara untuk PPKM level 3, jemaahnya dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas.

“Semua tetap harus menerapkan protokol kesehatan,” ujar Menag.

Gus Yaqut menyatakan, edaran ini diterbitkan guna memberikan penegasan kepada masyarakat. Dengan demikian, kegiatan peribadatan/keagamaan pada masa PPKM bisa berjalan aman dan nyaman.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Breaking News: Hasil Sidang Isbat Tetapkan Idulfitri 1447 H Sabtu 21 Maret 2026

Muslim
17 hari lalu

Kemenag Kawal Dana Zakat Rp473 Miliar ke 117 Kabupaten Selama Ramadan

Nasional
19 hari lalu

Mudik Lebaran 2026, Kemenag Siapkan 6.859 Masjid Ramah Pemudik 24 Jam

Nasional
19 hari lalu

Dukung PP TUNAS, Kemenag Perkuat Literasi Digital 13 Juta Siswa dan Santri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal