Edaran Setneg: Kementerian dan Lembaga Harus Pasang Dekorasi HUT RI 20 Juli sampai 31 Agustus

Raka Dwi Novianto
Ilustrasi HUT Republik Indonesia (Foto: Antara)

Pada peringatan tanggal 17 Agustus 2022, jajaran pemerintah juga diminta berdiri tegap selama 3 menit saat sesi menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

"Berdiri tegap saat lagu kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati peringatan detik-detik proklamasi. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan," kata edaran tersebut.

Untuk mendukung pelaksanaan tersebut, jajaran TNI dan Polri serta kantor-kantor instansi pemerintah maupun swasta agar membunyikan şirine atau şuara penanda lainnya sebelum lagu kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan.

Penyelenggaraan hal-hal tersebut dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan dan penanganan Covid-19 secara ketat, sesuai kemampuan dan kondisi daerah masing-masing serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
26 hari lalu

Alasan Istana Libatkan Pelajar hingga Komunitas Kreatif Pilih Logo HUT ke-81 RI

27 hari lalu

Upacara HUT ke-81 RI Digelar di Istana Merdeka dan IKN? Ini Kata Wamensesneg

27 hari lalu

Masyarakat Bisa Pilih Logo HUT ke-81 RI, Begini Caranya

11 bulan lalu

Merah Putih Warnai Madrid! KBRI Gelar Jalan Sehat dan Lomba Tradisional Rayakan HUT ke-80 RI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal