Edaran Setneg: Kementerian dan Lembaga Harus Pasang Dekorasi HUT RI 20 Juli sampai 31 Agustus

Raka Dwi Novianto
Ilustrasi HUT Republik Indonesia (Foto: Antara)

Pada peringatan tanggal 17 Agustus 2022, jajaran pemerintah juga diminta berdiri tegap selama 3 menit saat sesi menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

"Berdiri tegap saat lagu kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati peringatan detik-detik proklamasi. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan," kata edaran tersebut.

Untuk mendukung pelaksanaan tersebut, jajaran TNI dan Polri serta kantor-kantor instansi pemerintah maupun swasta agar membunyikan şirine atau şuara penanda lainnya sebelum lagu kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan.

Penyelenggaraan hal-hal tersebut dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan dan penanganan Covid-19 secara ketat, sesuai kemampuan dan kondisi daerah masing-masing serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
30 hari lalu

Momen Prabowo Cium Sang Merah Putih di Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 RI

30 hari lalu

Sosok Kombes Jerrold Kumontoy, Komandan Upacara Penurunan Bendera HUT RI di Istana

30 hari lalu

Dubes Mesir Bangga Negaranya yang Pertama Akui Kemerdekaan Indonesia

31 hari lalu

Catat! Ini 3 Kantong Parkir untuk Perayaan HUT ke-81 RI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal