Menurut Febri, dalam kasus ini penyidik KPK telah memeriksa 38 orang saksi.
Eddy disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.